Setiap tahun angka urbanisasi di Indonesia terus meningkat, terutama selepas idul fitri. Pemicunya tidak lain anggapan bahwa orang-orang dikota besar mudah mencari nafkah dan banyak yang hidup mewah karena di kota besar banyak menyediakan lapangan pekerjaan. Meski pemerintah setempat telah berupaya keras untuk membatasi dengan mempersulit akses masuk, tetapi tetap saja banyak yang nekad untuk masuk juga.
Bila saja terjadi suatu kerjasama penanggulangan urbanisasi dan program kerjasama antara pemerintah daerah kota besar dan wilayah pedesaan di sekitarnya, misalnya : memberikan dan memudahkan kesempatan bagi pemilik modal dan orang-orang kreatif untuk menciptakan peluang kerja di pedesaan, maka angka urbanisasi mungkin bisa sedikit ditekan sehingga tingkat kesenjangan desa dan kota bisa dipersempit, proyek-proyek pemberdayaan masyarakat diberikan kepada kelompok masyarakat agar lebih kreatif menciptakan suatu karya dan membantu dengan tuntas sehingga setelah dilepas maka masyarakat tersebut terus bisa menjalankan bisnisnya.
Seperti yang dilakukan oleh Wali kota Surabaya, dengan membuat pemberdayaan masyarakat nelayan. Mereka dibina untuk menciptakan produk dari hasil tangkapan ikannya menjadi produk-produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi, selanjutnya pemerintah memasukkan produk tersebut ke pasar swalayan terkenal dengan embel-embel "PRODUK UNGGULAN SURABAYA", dan terus melakukan pendampingan hingga tuntas.
"Salut bagi Pemda Surabaya".
Alangkah bahagianya menjadi warga bangsa ini bila semua daerah bisa mengikuti jejak Pemda Surabaya ini.
Tetapi ada saja pemerintah daerah yang melakukan sebaliknya, otonomi daerah yang alasannya demi untuk meningkatkan kesejahteraan daerah tetapi belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah, dan kesejahteraan itu hanya dirasakan oleh segelintir orang yang berdekatan dengan penguasa daerah tersebut.
Sebagai contoh nyata, Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dalam undang-undang ini usaha yang dimaksud dijamin pembinaan dan pengembangannya oleh pemeritah, baik perijinan, permodalan, keberadaannya maupun segi promosi dan pemasaran. Pemerintah telah mengaturnya dengan sangat detail dalam undang-undang ini, tetapi apa lacur,pemerintah daerah tersebut mengeluarkan peraturan bahkan hanya berupa surat edaran yang membuat usaha mikro kecil sulit mendapatkan akses perijinan karena biaya yang tinggi dan segudang birokrasi yang berbelit-belit dan lama.
Apakah pemerintah daerah tersebut tidak tahu atau tidak mau tahu dengan keberadaan undang-undang no. 20 tahun 2008 tersebut ? Wallohu alam....
Bukankah kreatifitas itu banyak datang dari orang-orang kecil yang ingin merubah hidupnya dengan hanya mengandalkan modal tenaga dan pikiran yang dikaruniakan Tuhan ?
Bukankah banyak pengusaha yang saat ini sudah menjadi besar dulunya berangkat dari orang kecil yang berusaha mengeksploitasi kreativitas dirinya demi merubah jalan hidup dan nasibnya ?
Belum lagi orang kecil yang kreatif ini nantinya setelah karya yang dia hasilkan laku di pasar, lawannya datang dari penjiplak-penjiplak yang banyak berkeliaran di negeri kita.
Sesungguhnya banyak peluang usaha yang bisa kita kembangkan di pedesaan, yaitu bidang industri dengan bahan dasar produk pertanian dan perkebunan. Bukankah negara-negara Eropha dan Timur Tengah bingung dengan stok pangan mereka ?, bukankan peluang ini bisa ditangkap oleh wirausahawan di desa agar bisa mengembangkan bisnisnya di kampung halaman ?
Seperti halnya Vietnam, Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara lainnya, telah menarik banyak investor Eropha dan Timur Tengah untuk memanamkan modalnya dalam bidang pertanian tanaman pangan. Mereka mempermudah akses masuk dengan bekerja secara sinergis dari Pusat ke daerah mempermudah peraturan investasi dan lain sebagainya agar investor secepatnya menggerakkan perekonomian di pedesaan.
Duta besar Indonesia untuk Kerajaan Kanboja pernah mengatakan dalam suatu acara sosialisasi pameran produk Indonesia di Pnom Phen : "Perdana mentri Kamboja saat ini berpedoman harus memproduksi bahan makanan sebanyak-banyaknya agar bisa bertahan, bukankah dengan memiliki pangan mereka bisa bertahan dalam kondisi apapun, sebaliknya bila hanya memiliki energi atau apapun di dunia ini tanpa memiliki makanan maka mereka sulit untuk bisa hidup".
Dari pedoman yang sangat sederhana ini memiliki makna yang cukup dalam bagi kita, sehebat apapun suatu negara, baik dibidang Energi, teknologi maupun apapun, bila tidak memiliki sumber pangan, suatu saat akan menjadi musnah bila tidak ada suplay. Tetapi sebaliknya bila sumber pangan melimpah, gizi dan kesehatan masyarakat terjamin, maka niscaya negara tersebut akan menjadi negara yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik dan suatu saat akan menjadi negara yang besar (tentunya dengan didukung faktor pendidikan dan politik yang baik pula).
Sungguh sangat ironis memang hidup di negeri yang kaya akan potensi baik budaya, kekayaan alam dan sumber daya manusia ini.
Dari kesemua uraian diatas dapat kita tarik satu benang merah yang menyebabkan negeri kita masih sulit keluar dari banyak kesulitan yaitu mentalitas dan keimanan bangsa ini memang perlu dibenahi sampai tuntas.